bolekah ibu hamil menerima vaksin covid-19 ?
Sobat sehat Kabar ada kabar gembira lo, terutama untuk para
bumil. Kini ibu hamil dapat melakukan suntik vaksin Covid-19 lo. Tapi ada
beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi ya para bumil,.
Untuk itu yuk ketahui syarat-syarat vaksin Covid-19 bagi ibu
hamil, supaya nantinya kalian tidak kecewa jika belum menerima jatah suntikan
vaksinasi. Syarat-syarat ini mengutamakan kesehatan janin dan ibu hamil.
Kepastian diadaka pemberian vaksin Covid-19 bagi ibu hamil
ini dicetuskan pemerintah melalui Surat
Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam
Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 ini . dan umumnya aturan ini mulai berlaku sejak
tanggal 3 agustus 2021
Jadi Sesuai aturan tersebut, para iIbu hamil di Indonesia
termasuk golongan prioritas yang diperbolehkan menerima vaksin Covid-19. Karena,
saat ini banyak sekali yang tertular virus corona SARS-CoV-2.
Di lain sisi, jika ibu hamil sampai terinfeksi virus corona
memiliki risiko yang lebih besar. Banyak ibu hamil yang terkonfirmasi positif virus
Covid-19, sebagian mengalami gejala berat bahkan lebih parahnya ada yang sampai
meninggal dunia.
Berikut adalah beberapa Syarat vaksin Covid-19 pada ibu
hamil
1. 1. Memiliki Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat
Celsius
2. 2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg.
3. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg,
pengukuran akan di lakukan kembali setelah 5-10 menit kemudian,namun apabila tekanan
darah masih di atas ambang batas tersebut, maka vaksinasi Covid-19 akan ditunda
3. 4. Usia kehamilan sudah mencapai trimester kedua,
atau di atas 13 minggu
4. 5. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki
bengkak, nyeri ulu hati, sakit kepala, pandangan kabur, dan lailn-lain
5. 6. Tidak memiliki riwayat penyakit alergi berat
seperti sesak napas, bengkak,mengi, atau bidur di seluruh tubuh
6. 7. Bagi ibu hamil penderita penyakit autoimun atau
sedang menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit diapastikan dalam
kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut yang lebih parah.
7. 8. Ibu hamil Tidak sedang menjalani pengobatan
untuk keluhan pembekuan darah, defisiensi imun, kelainan darah, dan penerima
produk atau transfusi darah dan hail lain yang berkaitan dengan masalah darah.
8. 9. Ibu hamil Tidak sedang menerima pengobatan
imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi
9. 10. Dan yang terakhir ibu hamil Tidak terkonfirmasi
positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir
Selain memenuhi beberapa syarat vaksin Covid-19 tersebut,
ibu hamil yang ingin melakukan vaksinasi juga harus memperhatikan ketersediaan
layanan vaksinasi khusus ibu hamil di daerah masing-masng, Ini menyangkut ketersediaan stok vaksin
Covid-19 untuk ibu hamil.
Dan Surat edaran ini mengatakan, vaksin Covid-19 bagi ibu
hamil hanya berupa bebrapa jenis, yaitu :
a.
Vaksin Covid-19 Pfizer
b.
Vaksin Covid-19 Moderna
c.
Vaksin Covid-19 Sinovac.
Nah sobat sehat Itulah syarat vaksin Covid-19 bagi ibu
hamil. Selain beberapa syarat di atas, pastikan
ibu hamil mesti berkonsultasi dengan dokter kandungan yang menangani dahulu ya,
untuk melihat status kesehatannya apakah sudah boleh menerima vaksin Covid-19
atau perlu ditunda.

Belum ada Komentar untuk "bolekah ibu hamil menerima vaksin covid-19 ?"
Posting Komentar